DINAS KOMINFO PRINGSEWU LAKUKAN KONSULTASI KE DINAS KOMINFOTIK PROPINSI LAMPUNG TERKAIT PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT KIM KABUPATEN PRINGSEWU
BANDAR LAMPUNG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Kepala Seksi Informasi Publik Eko Waluyo, S.Kom bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Propinsi Lampung terkait pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Rabu 15 Januari 2020.
Konsultasi dilakukan dengan Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Propinsi Lampung Ganjar Jationo, S.E, M.M. Beliau memaparkan secara singkat tentang Kelompok Informasi Masyarakat, beliau mengatakan bahwa KIM hampir sama dengan organisasi yang dulu dikenal dengan nama kelompencapir, dimana KIM ini merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang informasi dan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Permenkominfo Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. KIM dapat dibentuk dengan berjenjang mulai dari Kabupaten, Kecamatan, sampai ke tingkat desa/ pekon dengan tugasnya membantu penyebarluasan informasi. KIM juga memiliki fungsi penting di tengah era keterbukaan informasi saat ini yaitu dapat membanru pemerintah dalam melawan berita bohong (hoax) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ganjar menjelaskan bahwa untuk mebiayai kegiatan KIM di tingkat desa dapat mempergunakan alokasi penggunaan dana desa yang dimasukkan dalam Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam bidang Komunikasi dan Teknologi Informasi yang tercantum dalam Permendes No. 06 tahun 2016 tentang Desa. Diharapkan dengan dibentuknya KIM dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu melalui Informasi dan teknologi. Dimana Kabupaten Pringsewu menjadi salah satu Kabupaten penyangga perekonomian Propinsi Lampung. (diskominfo/eko)