BERITA
  • 13 Oktober 2022
  • 0 Komentar
  • 43 Kali Dilihat
Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022

PRINGSEWU - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur, M.M., Membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, bertempat di Aula Gedung Univeritas Aisyah Pringsewu, Kamis (13/10/2022).

Turut menghadiri yaitu Kadis Dukcapil Provinsi Lampung Akhmad Saifullah, S.H., beserta jajaran, Kadis Dukcapil Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., Rektor UAP Wisnu Probo Wijayanto, S.Kep., Ners., MAN, dan para Camat, Lurah, Kepala Pekon dan Ikatan Bidan Indonesia se-Kabupaten Pringsewu.

Dalam sambutannya Asisten II Bidang Ekbang Masykur mengatakan, dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin beragam dan kompleks, serta tuntutan pelayanan di bidang kependudukan dan catatan sipil yang lebih optimal, hal ini mengharuskan kita dijajaran Pemerintah Daerah untuk menertibkan dan menyempurnakan berbagai hal, termasuk didalamnya berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia baik dalam struktur pemerintahan dan para Stakeholder yang terkait, dalam mendukung suatu program pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait pelaksanaan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang telah dibuat dan disahkan dalam bentuk peraturan resmi.

Terutama mengingat tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan instansi yang terlibat langsung dalam proses dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, akta-akta catatan sipil adalah dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, untuk memenuhi persyaratan-persyaratan guna memperoleh pelayanan publik lainnya, seperti pelayanan Kesehatan, pengajuan pinjaman (kredit), persyaratan pernikahan, dan layanan sosial lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi hari ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Camat, Lurah/Kepala Pekon, dan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang mulai diterapkan sejak tanggal 21 April 2022 sebagai pedoman bagi pembuatan nama anak dalam Dokumen Kependudukan, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 serta pendataan bagi penduduk non-permanen di Kabupaten Pringsewu berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, sehingga dalam pelaksanaannya kedepan seluruh pihak terkait mulai dari unsur Camat, Pekon/Kelurahan serta IBI dapat benar-benar paham akan tugasnya, dan dapat membantu mensosialisasikan peraturan terbaru ini secara berkelanjutan dan terintegrasi kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Pringsewu yang kita banggakan ini. (Diskominfo Pringsewu)