Sejarah Kabupaten Pringsewu

Sejarah Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan (tiyuh) bernama Margakaya pada tahun 1738, yang dihuni masyarakat asli Lampung-Pubian yang berada di tepi aliran sungai Way Tebu (4 km dari pusat kota Pringsewu ke arah selatan saat ini).

Kemudian 187 tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 9 November 1925, berdiri Desa Pringsewu, yang sebelumnya didahului  dengan  adanya sekelompok masyarakat dari Pulau Jawa serta sebagian berasal dari para kolonis Desa Bagelen, Gedongtataan,  melalui program kolonisasi oleh pemerintah Hindia Belanda, yang membuka areal permukiman baru dengan membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar tiyuh Margakaya tersebut. Karena begitu banyaknya pohon bambu di hutan yang mereka buka tersebut, oleh masyarakat desa yang baru dibuka tersebut itulah kemudian dinamakan Pringsewu, yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu atau bermakna wilayah yang banyak terdapat pohon bambu.

Selanjutnya, pada tahun 1936 berdiri pemerintahan Kawedanaan Tataan yang berkedudukan di Pendopo Pringsewu, dengan wedana pertama yakni Bapak Ibrahim hingga 1943.

Selanjutnya Kawedanaan Tataan berturut-turut dipimpin oleh Bapak Ramelan pada tahun 1943, Bapak Nurdin pada tahun 1949, Bapak Hasyim Asmarantaka pada tahun 1951, Bapak Saleh Adenan pada tahun 1957, serta pada tahun 1959 diangkat sebagai Wedana yaitu Bapak R.Arifin Kartaprawira yang merupakan Wedana terakhir hingga tahun 1964, saat pemerintahan Kawedanaan Tataan dihapuskan.

Pada tahun 1964, dibentuk pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964, yang sebelumnya Pringsewu juga pernah menjadi bagian dari Kecamatan Pagelaran yang juga berkedudukan di Pringsewu.

Dalam sejarah perjalanan berikutnya, Kecamatan Pringsewu bersama sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Lampung Selatan bagian barat yang menjadi bagian wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan Wilayah Kota Agung, masuk menjadi bagian wilayah Kabupaten Dati II Tanggamus berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 1997, hingga terbentuk sebagai daerah otonom yang mandiri bernama Kabupaten Pringsewu, melalui Undang-undang No.48 tahun 2008, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Hi.Mardiyanto pada tanggal 3 April 2009 di Gedung Sasana Bhakti Praja Departemen Dalam Negeri di Jakarta, sekaligus pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu pertama Bapak Ir.Hi.Masdulhaq.

Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah heterogen terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dengan masyarakat Jawa yang cukup dominan, disamping masyarakat asli Lampung, yang terdiri dari masyarakat yang beradat Pepadun (Pubian) serta masyarakat beradat Saibatin (Pesisir).

Kabupaten Pringsewu mempunyai luas wilayah 625 km2, berpenduduk 475.353 jiwa, terdiri dari 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan, yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara.

Dari segi luas wilayah, Kabupaten Pringsewu saat ini merupakan kabupaten terkecil, sekaligus terpadat di Provinsi Lampung. (*)