Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu Beserta Jajaran Kunjungi Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Selasa 1/10/2024 – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, S. STP., M.H, didampingi Kabid Infokom Rustadi Wijaya,S.Sos, Fungsional Pranata Humas Indra Marza.SE. MM dan Analis Statistik Andy Deni Syamsurya, S. Kom melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung dalam rangka konsultasi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua KIP Lampung, Bapak Erizal, S.Ag, MH, C,Med beserta Anggota Komisoner Syamssurizal, SH, MH, Derry Hendryan, SH, MIP, MH, C Med, Sp AP Kes dan Jajaran

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu menyampaikan pentingnya memperkuat peran PPID dalam rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pringsewu. Kunjungan konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan serta pembinaan lebih lanjut dari KIP Provinsi Lampung terkait pengelolaan PPID yang baik dan efektif.

Bapak Erizal, S.Ag selaku Ketua KIP Lampung, menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu. Beliau memberikan arahan dan rekomendasi terkait peningkatan peran PPID, termasuk langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk memastikan keterbukaan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

"Keterbukaan informasi merupakan kunci dari terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami siap mendukung Kabupaten Pringsewu dalam memperkuat PPID agar lebih optimal dalam melayani publik," ujar Bapak Erizal.

Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara kedua belah pihak, di mana Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu mendapatkan banyak masukan berharga terkait pelaksanaan tugas dan fungsi PPID.

Melalui konsultasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu dan Komisi Informasi Provinsi Lampung, guna mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik di masa mendatang.